Selasa, 16-04-2024
  • Imut (Iman dan Taqwa, Unggul dalam Prestasi, Terdepan Dalam Inovasi)

Pengumuman PPDB UPT SMPN 1 Doko Tahun Pelajaran 2023/2024

Diterbitkan : - Kategori : Berita Viral / Kesiswaan / Pendidikan

KEPUTUSAN

KEPALA UPT SMP NEGERI 1 DOKO

Nomor: 421.3/105/409.10.648/2023

 

PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

UPT SMP NEGERI 1 DOKO

TAHUN AJARAN 2023/2024

 

A. DASAR 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
  7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru Pada Taman kanak-Kanak. Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blitar Tahun Ajaran 2023/2024.
  8. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Nomor: T/420.02.02.02/39/409.10.4/KPTS/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blitar Tahun Ajaran 2023/202.

B. JALUR PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

 Jalur pendaftaran PPDB di Kabupaten Blitar berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 yang meliputi : Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi.

  1. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi merupakan jalur pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang didasarkan jarak tempat tinggal (rumah/domisili) calon peserta didik dengan letak UPT SMP Negeri 1 Doko. Penentuan jarak dilakukan dengan menggunakan teknologi google map. Jalur zonasi akan menampung calon peserta didik sejumlah 50% dari pagu UPT SMP Negeri 1 Doko, yaitu 144 siswa.

Pendaftaran Jalur Zonasi dilakukan secara kolektif oleh masing-masing SD/MI atau perorangan, secara   ONLINE    langsung    melalui    alamat     http://ppdb.blitarkab.go.id.    dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan berkas:

  1. Scan Asli dan Fotocopy Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa peserta didik benar-benar masih duduk di kelas VI SD/MI 1 (satu) lembar
  2. Scan Asli dan Fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir 1 (satu) lembar dilegalisir Kepala Sekolah;
  3. Scan Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar dilegalisir Kepala Sekolah, dengan ketentuan mutasi kartu keluarga paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
  4. Scan asli dan Fotocopy sertifikat/piagam baca tulis kitab suci agama/keyakinan yang dianut sebanyak 1 (satu) lembar dilegaliasir Kepala Sekolah;
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data pendukung persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat didownload pada web resmi UPT SMP Negeri 1 Doko : http://www.smpn1doko.sch.id/
  6. Poin a s.d e berkas fotocopy dimasukkan kedalam map WARNA BIRU, diserahkan ke panitia ketika daftar ulang Calon Peserta Didik dinyatakan diterima.

2. Jalur Perpindahan Orang Tua

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan. Pendaftaran jalur ini secara langsung ke sekolah yang dituju (offline). Pendaftaran dilakukan secara kolektif dari masing-masing SD/MI asal. Jalur  ini menampung paling banyak  5% dari pagu PPDB sekolah (14 siswa) dengan melampirkan berkas:

  1. Mengisi formulir pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua yang dapat didownload pada web resmi UPT SMP Negeri 1 Doko : http://www.smpn1doko.sch.id/
  2. Fotocopy Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa peserta didik benar-benar masih duduk di kelas VI SD/MI 1 (satu) lembar;
  3. Fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir 1 (satu) lembar dilegalisir Kepala Sekolah;
  4. Scan Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar dilegalisir Kepala Sekolah, dengan ketentuan mutasi kartu keluarga paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
  5. Fotocopy sertifikat/piagam baca tulis kitab suci agama/keyakinan yang dianut sebanyak 1 (satu) lembar dilegaliasir Kepala Sekolah;
  6. Surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan asli ditandatangani Pimpinan dan stempel basah;
  7. Surat keterangan domisili dan pakta integritas
  8. Poin a s.d h dimasukkan kedalam map WARNA HIJAU.

3. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berdomisili di dalam zonasi maupun di luar zonasi. Peserta didik baru yang diterima melalui jalur ini 15% (44 siswa). Pendaftaran jalur ini dilakukan secara kolektif dari masing-masing SD/MI asal dengan melampirkan berkas:

  1. Mengisi formulir pendaftaran Jalur Afirmasi yang dapat didownload pada web resmi UPT SMP Negeri 1 Doko : http://www.smpn1doko.sch.id/
  2. Fotocopy Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa peserta didik benar-benar masih duduk di kelas VI SD/MI 1 (satu) lembar;
  3. Fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir 1 (satu) lembar dilegalisir Kepala Sekolah;
  4. Scan Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar dilegalisir Kepala Sekolah, dengan ketentuan mutasi kartu keluarga paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
  5. Fotocopy sertifikat/piagam baca tulis kitab suci agama/keyakinan yang dianut sebanyak 1 (satu) lembar dilegaliasir Kepala Sekolah;
  6. Fotocopy Kartu Bantuan Langsung Siswa Miskin(BKSM)/ Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/ Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau dibuktikan dengan nomor induk warga miskin/Pemutakhiran Basis Data Terpadu atau bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah 1 lembar;
  7. Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan dan surat pertanggung jawaban mutlak dari Kepala Desa/Lurah bagi keluarga ekonomi tidak mampu yang tidak masuk program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah bagi calon siswa yang tidak memiliki lampiran poin (e);
  8. Pakta Integritas
  9. Poin a s.d h dimasukkan ke dalam map WARNA MERAH.

4. Jalur Prestasi

Jalur ini untuk menjaring siswa berprestasi akademik dan nonakademik yang berdomisili di luar zonasi. Siswa yang diterima dari jalur ini 30% (86 siswa). Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh masing/masing SD/MI atau perorangan secara langsung atau offline dengan melampirkan berkas:

  1. Mengisi formulir pendaftaran Jalur Afirmasi yang dapat didownload pada web resmi UPT SMP Negeri 1 Doko : http://www.smpn1doko.sch.id/
  2. Fotocopy Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa peserta didik benar-benar masih duduk di kelas VI SD/MI 1 (satu) lembar;
  3. Fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir 1 (satu) lembar dilegalisir Kepala Sekolah;
  4. Scan Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar dilegalisir Kepala Sekolah, dengan ketentuan mutasi kartu keluarga paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
  5. Fotocopy sertifikat/piagam baca tulis kitab suci agama/keyakinan yang dianut sebanyak 1 (satu) lembar dilegaliasir Kepala Sekolah;
  6. Fotocopy Piagam/sertifikat kejuaraan akademik/non akademik sesuai dengan cabang lomba OSN, O2SN, dan FLSN serta cabang-cabang yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab. Blitar, atau lembaga lain yang setingkat serta menunjukkan yang asli.
  7. Poin a s.d f dimasukkan ke dalam map WARNA KUNING

C. JADWAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

1.Jadwal Tahap Pertama

NO. PELAKSANAAN WAKTU
1 Pendaftaran 27 Maret s/d 1 April 2023
2 Verifikasi/Validasi Data 3 April 2023
3 Pengumuman 10 April 2023 Pukul 14.00 WIB
4 Daftar Ulang 11   s/d 15 April 2023

 

2.Jadwal Tahap Kedua

NO. PELAKSANAAN WAKTU
1 Pendaftaran 2 Mei s/d 6 Mei 2023
2 Verifikasi/Validasi Data 9 Meri 2023
3 Pengumuman 10 Mei 2023 Pukul 14.00 WIB
4 Daftar Ulang 11 s/d 13 Mei 2023

Catatan: Pendaftaran Tahap Kedua dibuka jika Tahap Pertama Belum Memenuhi Kuota

D. TATACARA SELEKSI

Penetapan calon peserta didik yang diterima didasarkan urutan prioritas :

  1. Jarak tempat tinggal calon peserta didik (diutamakan KK Kabupaten Blitar) dengan UPT SMP Negeri 1 Doko (Jalur Zonasi);
  2. Waktu mendaftar lebih awal apabila jarak tempat tinggal dengan UPT SMP Negeri 1 Doko sama (Jalur Zonasi);
  3. Usia;
  4. Penetapan calon peserta didik yang diterima didasarkan pada bukti keikutssertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah (Jalur Afirmasi);
  5. Penetapan calon peserta didik yang diterima didasarkan pada hasil seleksi penilaian yang ditetapkan oleh panitia PPDB UPT SMP Negeri 1 Doko;
  6. Adapun tabel skor dan pembobotan sertifikat/piagam

No.

Tingkat Lomba Tingkat Juara Skor Bobot
Perorangan

Beregu

1

Nasional I

100

4

3

II

90

4

3

III

85

4

3

Hrp I

80

4

3

Hrp II

75

4

3

Hrp III

70

4

3

2

Provinsi I

65

4

3

II

60

4

3

III

55

4

3

Hrp I

50

4

3

Hrp II

45

4

3

Hrp III

40

4

3

3

Kabupaten I

35

4

3

II

30

4

3

III

25

4

3

Hrp I

20

4

3

Hrp II

15

4

3

Hrp III

10

4

3

D. LAIN-LAIN

  1. Untuk pendaftaran secara kolektif oleh masing-masing SD/MI.
  2. Calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan;
  3. Calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dinyatakan gugur dan dapat diganti oleh calon peserta didik lainnya.
  4. Untuk pendaftaran Jalur Zonasi berkas diserahkan kepada panitia PPDB UPT SMP Negeri 1 Doko secara kolektif setelah pengumuman dinyatakan diterima;
  5. Informasi yang kurang jelas dapat ditanyakan Panitia PPDB UPT SMP Negeri 1 Doko atau menghubungi nomor. HP/WA : 085 707 940 003 (Dita Andra Deviana).

Link Unduhan Surat Edaran PPDB UPT SMP Negeri 1 Doko Sebagai Berikut:

PENGUMUMAN SURAT EDARAN PPDB UPT SMPN 1 DOKO

0 Komentar

Beri Komentar

Balasan

Pengumuman

Info Sekolah

UPT SMP NEGERI 1 DOKO - BLITAR

NSPN : 20514473
Jl. Pahlawan Desa Resapombo Kecamatan Doko
TELEPON (0342)6335199
EMAIL smpn1doko@yahoo.co.id
× Ada yang bisa dibantu?